“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” Annisaa’ ayat 128.
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), awalaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Annisaa’ 129.
“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya), Maha Bijaksana. Annisaa’ 130.
Menurut Sayyid Qutb, apabila si istri khawatir diperlakukan kasar atau suami tidak acuh padanya dan membiarkannya terkatung2, tidak sebagai istri tidak pula terceraikan, maka tak apa baginya atau suami utk melepaskan sebagian dari tugas kehartabendaannya atau tugas kehidupannya, misal melepas sebagian atau seluruh kewajiban nafkahnya. Atau melepaskan giliran malamnya, untuk istri yang lain (kalo ada), jika si istri sudah kehilangan gairahnya atau daya tariknya. Semua ini bila si istri dengan segenap usaha dan perkiraannya bahwa yang demikian itu lebih baik dan mulia baginya daripada bercerai.
Kadang manusia punya kecenderungan kikir dalam rumahnya, misal mengurangi atau menunda belanjanya, namun masih tetap menginginkan akad nikah itu.
Diantara kecenderungan adalah kecenderungan HATI manusia pada salah satu istrinya, lebih mengutamakannya dari yang lain. Ini adalah kecenderungan yang pasti dan tidk dapat dibunuh. Lalu bagaimana? Islam menganggapnya dosa atas apa yang diluar kemampuan manusia (seperti pada ayat 129: walaupun kamu sangat menginginkan utk berbuat adil).
Tetapi, ada kecenderungan yang dapat dikendalikannya walaupun tidak dapat dihapus yaitu adil dlm pergaulan, dlm membagi giliran, dlm memberi nafkah, dlm hak2 suami istri, sampai masalah senyum di wajah dan ucapan yg baik pada lisan.
“…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”
Nah ini yang dilarang! kecenderungan dlm pergaulan lahiriah, dan kecenderungan yangmenghalangi hak2 istri yang lain, sehingga ia tidak diperlakukan sebagai istri dan tidak pula diceraikan.
Adapun jika hati sudah kering sehingga tidak dapat menjalin hubungan lagi, dan didalam hati si suami dan istri sudah tidak ada lagi sesuatu yang dapat menjadikan kehidupan mereka lurus, maka pada waktu itu bercerai adalah lebih baik. Bila kondisinya sudah sampai pada keadaan dimana semua cara dan sarana sudah tidak dapat mengobati hati yang sudah centang perenang ini, maka Islam tidak menghukum mereka untuk tetap tinggal dalam penjara kebencian dan ketidakacuhan, atau dalam ikatan lahir tetapi batinnya berpisah dengan sebenar-benarnya.
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya.”
(Sayyid Qutb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)

